Namun ternyata ada sejumlah oknum yang kedapatan melakukan pemotongan dana BST. Oknum tersebut berasal dari Rukun Tetangga (RT).
Hal tersebut diakui Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari saat rapat dengan Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
"Beberapa pengaduan itu sudah ditindaklanjuti," kata Premi diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (24/3).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu mengungkapkan, modus penyalahgunaan itu berupa warga yang diminta menyetor sejumlah uang sebagai ongkos jalan.
Atas kejadian tersebut, Premi menjelaskan, oknum RT tersebut sudah dicopot dan membuat surat pernyataan di atas materai.
"Sanksi diberhentikan dari Ketua RT," kata Premi.
Premi menambahkan, pihaknya juga telah bersurat kepada para lurah untuk meminta pengurus RT/RW serta warga untuk ikut memonitor pelaksanaan kegiatan BST di wilayahnya.
"Jika ada pengaduan dan datanya bisa dibuktikan, maka sesuai Pergub 171/2016 bisa diproses," pungkas Premi.
BERITA TERKAIT: