Dalam hal ini, Riza Patria menilai pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum diperlukan. Sebab, kasus tersebut terjadi di BUMD yang dipastikan gubernur tidak mengetahui detail teknis pelaksanaannya.
"Ya nggak perlu sampai pemanggilan demikian," kata Ariza seperti diberitakan
Kantor Berita RMOL Jakarta, Selasa (16/3).
Kendati begitu, orang nomor dua di Jakarta itu tetap menyerahkan hal ini kepada KPK dan menghormati setiap prosesnya.
"Jadi saya kira KPK sangat profesional, sangat mengerti tahu siapa yang harus ditanya, siapa yang harus diklarifikasi, sampai siapa yang harus dipanggil dan lain sebagainya, kita serahkan mekanismenya seperti selama ini yang ada di KPK tentu kita hormati," tutup Ariza.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan atas kasus pengadaan tanah Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Atas kejadian ini, Gubernur Anies Baswedan langsung menonaktifkan Yoory dan menunjuk Indra Sukmono Arharrys sebagai Plt Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
BERITA TERKAIT: