Di antaranya sanksi administratif seperti penghentian pemberian bansos. Hal ini sesuai yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 9 Februari 2021.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat ini jumlah ketersediaan vaksin Covid-19 juga masih terbatas. Jadi soal penerapan sanksi masih berada di urutan kesekian.
"Kita ngomong begitu (sanksi) kalau vaksinnya sudah lebih banyak dari jumlah penduduknya," jelas Anies di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2), dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta.
"Sekarang vaksinnya masih sedikit kok. Yang mau saja yang divaksin, gampang kan. Ngobrol (sanksi) nanti kalau vaksinnya sudah lebih banyak daripada jumlah penduduk," sambung mantan Mendikbud itu.
Pemprov DKI Jakarta sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Dalam Perda tersebut dicantumkan soal sanksi bagi masyarakat yang menolak dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19. Mereka dapat dipidana dengan pidana denda maksimal Rp 5 juta
Aturan itu pun tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
BERITA TERKAIT: