Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, pihaknya memastikan tidak akan mentolerir para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Walikota Nomor 73 tahun 2020.
"Kalau melanggar jam operasional, kapasitas pengunjung, itu tegas akan kita segel. Kalau masih melanggar kita cabut izin usahanya," tegas Yana di Kota Bandung, Selasa (29/12).
"Mudah-mudahan ini bisa memperkecil tren pandemi Covid-19 di Kota Bandung. Ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat yang jauh lebih luas," imbuhnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Yana pun menyarankan, masyarakat Kota Bandung untuk melakukan perayaan pergantian tahun di rumah saja. Selain tidak menimbulkam kerumunan, berdiam diri di rumah dapat diisi dengan melakukan evalusi dan introspeksi diri.
"Sebaiknya rayakan tahun baru dengan introspeksi diri kita semua di rumah. Tidak perlu di luar rumah dengan perayaan yang berlebihan. Itu berpotensi menimbulkan kerumunan dan menjadi klaster," tegas Yana.
Yana menambahkan, pihaknya terus berupaya untuk menekan potensi kerumunan dan kegiatan lainnya yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
"Kota Bandung juga sama (melarang terompet), tapi saat ini Pak Wali belum mengeluarkan larangan. Saya pikir tinggal tunggu waktu untuk sekarang masih imbauan karena harus disetujui oleh pimpinan kota," tambahnya.
Yana mengimbau, bagi mereka yang ingin berwisata ke Kota Bandung, namun dalam kondisi kurang sehat agar bisa menahan diri.
"Tunda dululah, kita jaga demi kebaikan bersama," pungkasnya.