Imam Masjid Di Kabupaten Bekasi Bakal Digaji Rp 2,5 Juta Per Bulan, Bagi Yang Lolos Seleksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 09 November 2020, 17:55 WIB
Imam Masjid Di Kabupaten Bekasi Bakal Digaji Rp 2,5 Juta Per Bulan, Bagi Yang Lolos Seleksi
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja/RMOLJabar
rmol news logo Ada kabar gembira buat para imam masjid di Kabupaten Bekasi. Rencananya, Pemkab akan memberi honor sebesar Rp 2,5 juta per bulannya pada tahun depan.

Demikian dikatakan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, Senin (9/11).

"Awal tahun sudah mulai kita berikan gaji bulanan,” kata Eka.

Sebelum ada kebijakan ini, lanjut Eka, pada tahun sebelumnya pemerintah telah memberikan perhatian kepada imam masjid, walaupun cuma ala kadarnya. Namun, khusus tahun depan pemerintah akan mensejahterakan imam dan marbot masjid.

"Selain imam dan marbot masjid, pengurus RT dan RW mendapatkan gaji juga,” tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Berdasarkan catatan Pemkab Bekasi, sejak 2019 pemerintah telah memberikan bantuan uang bulanan sebesar Rp 150 ribu untuk marbot dan Rp 200 ribu bagi imam masjid yang dikirimkan kepada ribuan marbot dan imam masjid melalui rekening langsung penerima. Sehingga, gaji tersebut langsung diterima yang bersangkutan.

Sementara itu, Ketua DMI Kabupaten Bekasi, Imam Mulyana mengatakan, imam masjid di Kabupaten Bekasi akan menerima gaji sebesar Rp 2,5 juta per bulan mulai awal tahun depan dengan persyaratan tertentu.

"Imam masjid yang akan kita gaji tentunya melalui sejumlah hasil seleksi. Nanti ada seleksinya siapa saja yang mendapatkannya,” katanya.

Proses seleksi akan dilakukan dalam waktu dekat dengan melibatkan lembaga seni baca, tulis, dan pendalaman makna kandungan isi Al Quran yakni Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).

Salah satu persyaratan imam yang berhak mendapatkan tunjangan kesejahteraan adalah memiliki suara yang bagus dan merdu saat membacakan ayat suci Al Quran dalam shalat berjamaah.

"Kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk katagori penerima tunjangan ini. Itu salah satu syarat utamanya,” katanya.

Menurut dia, DMI telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah mengenai rencana pemberian tunjangan ini dan pemerintah daerah juga telah merespons dengan menyetujui kebijakan tersebut.

"Bupati Bekasi sangat mendukung program kami ini. Tahun depan InsyaAllah terealisasi,” ucap Mulyana.

Imam berharap program yang dicanangkan tahun depan mampu mendorong jamaah untuk lebih memakmurkan masjid. Kemudian menjadikan masjid sebagai pusat ilmu agama guna membangun Kabupaten Bekasi lebih religius. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA