Namun demikian, tidak semua sektor usaha tergilas. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencatat bahwa pandemi justru membuat sejumlah sektor usaha mengalami peningkatan.
Dengan pertimbangan tersebut, Anies pun memutuskan mengambil kebijakan asimetris terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah 78/2015.
"Kalau kita membuat kebijakan di mana semua upah tidak meningkat, maka sektor yang tumbuh pesat buruhnya tidak mendapatkan manfaat dari pertumbuhan itu dan tidak punya daya beli," ujar Anies seusai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11).
Sementara jika Pemprov DKI meningkatkan UMP untuk seluruh perusahaan, lanjut Anies, maka perusahaan yang mengalami kontraksi akan mengalami kesulitan untuk bisa berkembang.
Dengan diambilnya keputusan tersebut, orang nomor satu di Jakarta ini pun memastikan bisa mengayomi semua jenis sektor usaha.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi tahun 2021 untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp.4.416.186,548.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 103 tahun 2020 yang diteken langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertanggal 30 Oktober 2020.

BERITA TERKAIT: