Kali ini yang dibutuhkan adalah Contact Tracer atau pelacak kontak sebanyak 1.545 petugas dan 10 petugas data.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan mereka yang mendaftar sifatnya adalah tenaga profesional dan bukan sebagai relawan.
"Mereka mendaftar secara sukarela, inisiatif sendiri. Tapi bukan jadi relawan, mereka adalah tenaga profesional yang akan membantu melakukan tracing supaya jangkauan tracingnya lebih luas lagi," jelas Anies seusai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu melanjutkan, untuk masa kontrak tenaga ahli akan berlangsung sampai dengan bulan Desember 2020.
"Jadi memang tahun anggaran ini sampai Desember, kita lihat perkembangan ke depan," sambungnya.
Adapun untuk pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran, serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat paling lambat 4 November pukul 23.59 WIB.
Untuk persyaratan bagi Pelacak Kontak tingkat Puskesmas yaitu minimal lulusan D III bidang kesehatan dan dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel.
Sedangkan untuk Petugas Data Tingkat Kabupaten/Kota yakni minimal S2 bidang kesehatan dan diutamakan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) epidemiolog kesehatan.
Pendaftaran relawan Pelacak Kontak dapat diakses melalui tautan http://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerCovid19DKI.
Sedangkan untuk relawan petugas data melalui http://bit.ly/PendaftaranDataManajerCovid19DKI
Sementara hasil seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 6 November 2020.
BERITA TERKAIT: