Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1020/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, opsi tersebut bisa kembali terjadi bila perkembangan kasus Covid-19 kembali tinggi.
"Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi, maka pemberlakuan PSBB pada masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu atau diktum kedua dapat dihentikan (dilanjutkan pengetatan)," demikian bunyi Kepgub seperti yang dikutip redaksi, Minggu (11/10).
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengembalikan PSBB ke masa transisi mulai tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020. Dalam Kepgub yang diteken Gubernur Anies, pada 9 Oktober itu, PSBB akan dilanjutkan hingga 8 November 2020 bila tren kasus positif kembali tinggi.
Keputusan menarik rem darurat dan mengembalikan PSBB secara ketat sebelumnya pernah dilakukan Gubernur Anies. Keputusan tersebut diambil lantaran adanya lonjakan kasus Covid-19 di Ibukota yang mengkhawatirkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: