Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebutkan, sejumlah sektor telah diizinkan kembali beroperasi dengan beberapa ketentuan. Ia pun berharap kebijakan tersebut turut dibarengi dengan tanggung jawab masing-masing warga DKI untuk mencegah penularan Covid-19.
Menurutnya, kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka.
Pendataan tersebut dapat menggunakan buku tamu secara manual ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi, khususnya
contact tracing terhadap kasus positif.
Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK.
Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta bisa melaksanakan kegiatan
tracing secara massif selama PSBB masa transisi.
"Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya," jelas Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10).
Orang nomor satu di Jakarta itu juga mengatakan, setiap penanggung jawab kegiatan wajib memberlakukan protokol pencegahan Covid-19.
Bila ditemukan klaster di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk dilakukan penyemprotan disinfeksi. Maka dari itu, setiap bisnis wajib menyiapkan ‘Covid-19 Safety Plan’.
"Kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T,†pungkas Anies.
BERITA TERKAIT: