Alasan Pandemi, Unisba Tak Izinkan Evakuasi Massa Aksi Ke Kampus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 08 Oktober 2020, 02:59 WIB
Alasan Pandemi, Unisba Tak Izinkan Evakuasi Massa Aksi Ke Kampus
Massa aksi yang akan masuk ke Unisba dilarang di kampus/Net
rmol news logo Massa aksi penolakan Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dilangsungkan di depan gedung DPRD Jawa Barat berakhir ricuh.

Ujungnya, massa aksi memaksa masuk ke Gedung Universitas Islam Bandung (Unisba) untuk dijadikan tempat evakuasi.

Seusai mendapatkan informasi gedung Unisba dijadikan tempat evakuasi massa aksi, Wakil Rektor III Unisba, Asep Ramdan Hidayat menjelaskan, pihaknya tidak mengizinkan masuk ke kampus dengan alasan protokol kesehatan Covid-19.

Peristiwa demonstrasi yang berlangsung hingga malam hari, pada dasarnya kampus tidak mengizinkan akan tetapi massa memaksa masuk ke wilayah kampus.

"Pak rektor tidak mengizinkan masuk ke kampus, karena ini persoalan adalah protokol kesehatan," jelas Asep, Kamis (8/10) seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, pihak Unisba tidak akan memberikan fasilitas ruangan, dikarenakan bahaya pandemi virus corona baru (Covid-19). Esok hari wilayah gedung akan disterilkan kembali dengan cairan disinfektan guna mencegah sebaran Covid-19.

"Tidak difasilitasi oleh kampus, baik ruangan atau yang lainnya mengingat ini kita harus tetap jaga protokol kesehatan dari Covid-19," tuturnya.

Ia menjelaskan, massa aksi yang masuk ke wilayah gedung hanya bertujuan meminta air untuk cuci muka karena pedihnya gas air mata.

"Adapun berkaitan dengan demo itu memang mereka memaksa masuk kampus hanya untuk meminta air," jelasnya.

Sebelumnya, ribuan massa yang menggelar aksi untuk menolak UU Ciptaker di depan gedung DPRD Jabar terpaksa dibubarkan oleh petugas keamanan.

Pasalnya, kondisi di lapangan sudah tidak kondusif dan semakin tidak terkontrol.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA