
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) akan menutup perusahaan yang tidak menaati protokol kerja selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
"Kalau masih bandel lagi kita usulkan untuk penghentian izin usaha. Tapi biasanya peringatan satu, masuk peringatan dua, mereka sudah taat," kata Kepala Dinas Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi Wartawan, Jumat (12/6).
Saat ini, Andri mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan asosiasi terkait mengenai protokol kerja perusahaan selama PSBB transisi.
Dirinya mengatakan perusahaan yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan amat sangat berpotensi meningkatkan perkembangan Covid-19 sehingga dapat merugikan seluruh pihak.
Sebab menurutnya kedisiplinan perusahaan menerapkan protokol kerja menjadi kunci bagi Jakarta masuk kenormalan baru
"Jadi ini untuk kebaikan semua, kesehatan dapat dan perekonomian lancar," tandas Andri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: