Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta.
"Dari perhitungan kami, dibandingkan dengan masa normal, untuk kondisi lalu lintas masih di bawah rata-rata kondisi pada saat normal. Kondisinya sekitar 17 persen berada di bawah dari kondisi normal," ujarnya, Jumat (12/6).
Dengan kondisi yang demikian, Syafrin menegaskan, wacana aturan Ganjil Genap (gage) untuk kendaraan roda dua di Jakarta belum akan dilakukan.
"Artinya, dengan kondisi ini untuk pelaksanaan ganjil genap (motor) belum dilaksanakan," ucapnya.
Syafrin melanjutkan bahwa wacana Ganjil Genap tersebut dibuat Pemprov DKI sebagai rem darurat.
"Kebijakan ganjil genap yang diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 itu tidak otomatis diberlakukan. Kami dari Dinas Perhubungan akan terus menerus melakukan kajian dan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan," terang Syafrin.
"Dalam evaluasi ini tentu akan kita laporkan kepada pak gubernur apa yang akan ditetapkan ke depan. Tapi prinsip untuk penerapan ganjil genap tetap
base on evaluasi, hasil evaluasi dari kondisi lalu lintas," pungkasnya.