Refocusing dan realokasi di setiap perangkat daerah di lingkungan Pemkot Cirebon itu dilakukan menyusul adanya instruksi Mendagri No 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Dana tersebut adalah Biaya Tak Terduga (BTT) tahap kedua untuk penanganan Covid-19, yang merupakan hasil dari biaya belanja yang tidak prioritas atau yang bisa ditunda kebutuhannya di setiap dinas,†ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Rabu (15/4) seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar.
Dikatakan Agus, dari dana sebesar Rp30 miliar itu, masing-masing akan dialokasikan ke Dinas Kesehatan yang digunakan untuk rapid test, penyiapan ruang isolasi tambahan, pengadaan alat pelindung diri (APD), biaya insentif untuk tenaga kesehatan, biaya isolasi di tingkat RT/RW dan lain-lain.
“Dana tersebut juga dialokasikan ke Rumah Sakit untuk instensif para tenaga kesehatan dan pengadaan APD,†jelasnya.
Selain dari sektor kesehatan, kata Agus, dana tersebut juga dialokasikan untuk jaring pengaman sosial (JPS), baik dalam bentuk uang tunai maupun distribusi kebutuhan pokok berupa beras.
BERITA TERKAIT: