Hal ini diungkapkan ketua tim Kuasa Hukum Ign Suroso 'Ucok' Kuncoro dari Advokat Law Office FAST & DPC KAI saat bertemu dengan Walikota Salatiga, Yuliyanto di Rumah Dinasnya, Rabu (15/4).
Usai audiensi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Salatiga, Ucok menerangkan adanya pemberitaan dari sejumlah media menyebutkan Edy Sarwono, warga Jalan Muria No 127 RT 03 RW VI, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Salatiga meninggal dunia lantaran positif Covid-19.
"Kami menyatakan mosi tidak percaya kepada sejumlah media baik elektronik, online dan cetak yang menyebutkan ayah klien kami, bapak Edy Sarwono positif Covid-19. Kenyataan hasil laboratorium beliau negatif," tegas Ucok dilansir
Kantor Berita RMOLJateng.
Mosi tidak percaya juga ditujukan kepada Rumah Sakit Paru Ario Wirawan (RSPAW) Kota Salatiga yang dinilai teledor hingga bocornya surat yang seharusnya menjadi rahasia.
Langkah mengeluarkan mosi tidak percaya, diakui Ucok, bukan berarti bentuk perlawanan kepada Pemkot Salatiga. Hanya saja, yang dipermasalahkan soal surat dengan stempel basah cap RSPAW ditandatangani oleh seorang dokter namun isi materi berbeda.
"Harusnya Direktur RSPAW Salatiga mewanti-wanti jajarannya jangan dipublis," ucap Ucok.
Sementara itu, anak almarhum, Elen Pradita (28) mengaku pihak keluarga dirugikan dengan adanya pemberitaan yang keliru tersebut. "Kami seperti dikucilkan di lingkungan sekitar. Padahal ayah kami negatif Covid-19," imbuh Elen Pradita.
BERITA TERKAIT: