Putusan MA Belum Dieksekusi, Suku Tanjung Manggopoh Somasi PT Mutiara Agam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 02 Maret 2020, 14:36 WIB
Putusan MA Belum Dieksekusi, Suku Tanjung Manggopoh Somasi PT Mutiara Agam
Azhar R. Rivai/Net
rmol news logo Perjuangan masyarakat adat Suku Tanjung di Manggopoh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, untuk mendapatkan hak atas lahan 2.500 hektare membuahkan hasil.

Kabar tersebut dikatakan kuasa hukum masyarakat ada Suku Tanjung, Azhar R. Rivai setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan.

"Suku Tanjung dinyatakan sebagai pemilik sah lahan yang digarap PT Mutiara Agam (PT Minang Agro)," ujar Azhar Rivai dalam keterangannya, Senin (2/3).

Putusan PK MA tersebut dengan register 749 PK/Pdt/2011. Hanya saja, kata Azhar Rivai, hingga kini putusan itu belum juga dieksekusi oleh PT. Mutiara Agam.

"Putusan tersebut sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung selaku eksekutor, namun sejak putusan tersebut dirilis hingga tahun 2018, tidak ada itikad baik dari PT. Mutiara Agam untuk menjalankan isi putusan tersebut," jelasnya.

Lanjutnya, jangankan melaksanakan putusan MA. Justru yang terjadi ada upaya dari pihak korporasi untuk memberikan tekanan pad sesepuh adat.

"Pada tahun 2018, perusahaan dengan difasilitasi pihak-pihak tertentu melakukan tipu daya dan tekanan kepada Ninik Mamak Suku Tanjung Manggopoh saat itu agar melakukan perdamaian dan mengabaikan isi Putusan PK MA tersebut," urainya.

Untuk segera menyelesaikan permasalahan itu, kata dia, masyarakat suku Tanjung sudah mengirimkan somasi kepada PT Mutiara Agam.

"Kaum Suku Tanjung Manggopoh telah mengirimkan somasi kepada PT Mutiara Agam agar menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung tersebut," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA