Menurut anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi partai Gerindra Syarif, kampung akuarium boleh dibangun karena letaknya bukan berada di jalur hijau.
"Prinsipnya boleh dibangun. Apa saja di suatu kawasan, yang bukan jalur hijau," kata Syarif saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
Syrif menambahkan, nantinya izin pembangunan di lokasi tersebut bersyarat sesuai dengan Perda nomor 1/2014 yakni terdapat zona P3 area pemerintah.
"Kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah dapat dilaksanakan di semua zonasi, kecuali zonasi hijau, lindung dan biru. Itulah yang dilarang. Sehingga pembangunan rumah susun bisa di kawasan tersebut," papar Syarif.
Syarif sendiri dapat memaklumi penolakan dari Fraksi PDIP karena hingga kini perencanaannya masih dalam tahap lelang rencana desain atau detail engineering design (DED).
"Jawabnya sedang proses DED-nya dulu, jadi ada teman fraksi yang menolak enggak apa-apa wong belum dibahas," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono yang mempersoalkan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin kembali membangun Kampung Akuarium.
Gembong berpendapat rencana Anies itu berbenturan dengan Peraturan Daerah Nomor 1/ 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030.
BERITA TERKAIT: