Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Tetapkan 1 Korporasi Tersangka Karhutla Di Kalteng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 27 Agustus 2019, 23:51 WIB
Polisi Tetapkan 1 Korporasi Tersangka Karhutla Di Kalteng
Ilustrai/Net
rmol news logo Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Sementara 15 korporasi lainnya masih dilakukan pendalaman penyelidikan.
HUT 79 RI

“Kalteng ada 16 korporasi yang masih lidik dan satu korporasi sudah berstatus sidik (sudah tersangka),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Selasa (27/8).

Dedi mengatakan, selain di Kalteng, polisi juga telah menetapkan status tersangka terhadap satu korporasi di Kalimantan Barat (Kalbar). Tersangka korporasi di Kalbar adalah PT Surya Agro Palma.

“Jadi sampai saat ini sudah tiga korporasi yang ditetapkan tersangka,” ujar Dedi.

Sementara itu, untuk tersangka korporasi di Riau yang lebih dulu ditetapkan, yakni PT Sumber Sawit Sejahtera.

Menurut Dedi belum ada penetapan tersangka terhadap pihak manajemen korporasinya. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pemberi intruksi karhutla oleh PT Sumber Sawit Sejahtera.

“Belum ada yang ditetapkan dari manajement, pendalaman terus dilakukan,” ucapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA