Adapun Raperda yang telah disahkan yakni, Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019; Perda Perubahan Atas Perda Nomor 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta; Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah; Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); dan yang terakhir Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 15/2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkna Undang-Undang Gangguan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berterima kasih dan mengapresiasi anggota DPRD DKI yang sudah mensahkan lima Raperda tersebut. Menurutya, jajaran Pemprov DKI akan melaksanakan Perda tersebut dengan efektif dan efisien.
"Jajaran eksekutif mengikuti dengan seksama kesungguhan dan keseriusan para anggota Dewan dengan akurasi tinggi, membahas dengan intensif lima Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, sehingga hari ini Dewan dapat memberikan persetujuan menjadi Peraturan Daerah," Ungkap Anies, dikutip dari
RMOLJakarta.
Anies berharap dengan penetapan kelima Perda tersebut kedepannya seluruh Perangkat Daerah dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Peningkatan tersebut juga termasuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Menurut Anies dengan Peraturan Daerah Nomor 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ia berharap 42 Perangkat Daerah yang diusulkan dalam ketentuan ini dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan aturan yang baru.
"Lebih efektif, optimal, efisien dan berkualitas dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran," demikian Anies.
Laporan: Rivaldy