Seorang ditangkap dan satu masih menjadi buronan. Adapun pengedar sabu yang ditangkap tersebut berinisial AK (48) warga Tanjung Priok.
Kapolsek Kawasan Kalibaru, Kompol Agung Budi Leksono, mengatakan penangkapan ini dilakukan di di pinggir jalan RE Martadinta depan pos 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Agung menceritakan, awal penangkapan berasal dari informasi masyarakat adanya transaksi jual beli sabu di sekitar wilayah tersebut.
"Anggota lakukan penyelidikan atas info tersebut. Dan ternyata benar ditemukan adanya praktik itu. Dan melakukan penangkapan terhadap satu orang diduga bandar," jelas Agung, Jumat (22/2).
Dari upaya paksa penangkapan, sambung Agung, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kantong jeans depan sebelah kiri sebanyak dua paket plastik bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu
“Dari hasil pemeriksaan bahwa barang tersebut didapat dari seorang laki-laki dengan nama pangilan ‘Syarif’ (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali,†sambungnya.
Tersangka pun diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
[jto]
BERITA TERKAIT: