"Untuk jalan Raya Gubeng, sudah 34 saksi lebih yang dimintai keterangan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/12).
Saat ini, lanjut Dedi, tim gabungan tengah mendalami pemeriksaan dari para saksi ahli dari beberapa pakar konstruksi dan geologi.
"Nah dari situ akan dianalisa oleh tim. Konstruksi hukum apa yang jadi pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang, bisa diterapkan nanti UU yang menyangkut konstruksi," ujarnya.
Selain itu, dari penggalian keterangan saksi ahli, polisi berharap mendapat konstruksi hukum yang jelas sehingga nanti dalam mengassasement dan hasil analisis apakah ada hal seperti perizinan yang dilanggar ataupun tidak.
"Apabila nanti dalam perizinan ada fakta hukum di situ terjadi perbuatan melawan hukum, tidak menutup kemungkinan, apabila perbuatan tersebut mengdindikasi ada kerugian negara bisa dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi," pungkas Dedi.
[rus]
BERITA TERKAIT: