Teranyar, penyegelan papan reklame politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany di Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta.
Karena itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yani Wahyu akan terus melakukan penertiban reklame yang melanggar.
"Begini, reklame kan memang sudah lama ya kita lakukan operasi penegakan hukum. Seluruh billboard / reklame di kawasan kendali ketat tahun ini ditargetkan bersama tim terpadu dan di kawal oleh KPK RI, ada 60 reklame untuk ditertibkan," ujarnya, Jumat (28/12).
Adapun papan reklame atau bilboard yang ditertibkan adalah yang tidak sesuai izin dan melanggar Perda (9/2014) tentang penyelenggaraan reklame.
"Hal itu berdasarkan hasil pengecekan di PTSP, kalau itu tidak berizin ya berarti kan melanggar. Nah karena melanggar berarti harus ada penegakkan hukum," tandasnya.
"Dengan begitu papan reklame yang melanggar akan dikenakan sanksi tersebut dengan tahapan surat peringatan pertama hingga ketiga dan bila diabaikan maka diambil tindakan berupa penyegelan," demikian Yani.
[jto]