Koordinator Forum Solidaritas Alumni Universitas Indonesia (UI), Ahmad Nur Hidayat bahkan heran dengan penanganan kasus tersebut. Sebab, sejauh ini hanya satu terdakwa yang diadili hingga ke meja hijau, yakni mantan politisi Partai Gerindra, Sanusi.
“Kalau akal sehat ini kan seharusnya kejahatan yang ekstra ordinary yang harusnya bisa dibongkar," sesalnya dalam diskusi bertajuk ‘Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta’ di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (14/12).
Baginya, KPK memiliki kewenangan yang cukup untuk membongkar kasus ini hingga mengakar. Dia yakin kasus ini melibatkan banyak pemain yang lebih besar ketimbang Sanusi. Baik itu dari kalangan penguasa maupun pengusaha.
"Ini adalah kolaborasi antara penguasa dan pengusaha. KPK gagal mengungkapkan kejahatan korporasi yang membongkar keterlibatan tokoh intelektual," tukasnya. [ian]
BERITA TERKAIT: