Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Teguh Hendrawan mengklaim uang ganti rugi telah ditransfer ke rekening masing-masing ahli waris yang tersimpan di Bank DKI.
Sebelumnya diberitakan, rekening para ahli waris ini telah diblokir.
"Kami lakukan dan kepada si pemilik lahan yang sesuai juga namanya di surat kepemilikannya itu sudah kita berikan pelepasan haknya dan kita sudah transfer ke rekening yang bersangkutan," ujar Teguh di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (13/12).
Teguh memastikan nilai uang ganti rugi yang ditransfer sesuai ketentuan tidak lebih dan tidak kurang.
"Nilainya kalau nggak salah 17 miliar ya kurang lebih sekitar itu. Dan haknya itu pun sudah disampaikan melalui transfer rekening Bank DKI Canang Jati Baru karena memang kita pembayarannya di sana kan dan sudah diterima tidak ada kurang tidak ada lebih seribu rupiah," terangnya.
Sebelumnya, Sanah binti Haji Entong bersama anak keluarganya dan puluhan warga di wilayah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sempat berhasil mencairkan sebesar Rp 600 juta lewat rekening milik Sanusi di KCU Bank DKI Jalan Juanda. Namun ketika balik lagi di hari berbeda, pihak bank menyatakan semua nomor rekening milik mereka telah diblokir.
Para ahli waris bersama pengacaranya ditunjukkan oleh pihak Bank DKI Kantor Cabang Jakarta Selatan berupa surat permohonan pemblokiran bertulis tangan dengan tinta biru, dengan tanda tangan di atas materai, dengan nama Ahmad Firdaus F. Surat tertanggal 30 November 2018.
Selain itu, pihak Bank DKI juga menunjukkan adanya Surat Bukti Laporan dari Kepolisian Resort Jakarta Pusat (Polres Jakpus) atas nama pelapor Joni Siswoyo.
[wid]