Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut Edward Kaban saat acara Coffe Morning dan Peringatan Hari Anti Korupsi Indonesia (HAKI) di Kejati Sumut, Senin (10/12). Edward mengatakan, setelah dinyatakan P21 (berkas lengkap), perkara ini dikembalikan ke penyidik Polda Sumut.
“Setelah kita nyatakan P21, dengan berjalannya waktu dikembalikan lagi pada kita melalui Sentra Gakumdu. Kemudian kita kembalikan lagi," sebut Edward seperti dilansir
RMOL Sumut.
Edward menambahkan, Kejati mengembalikan berkas tersebut karena kegiatan Pilkada Sumut sudah selesai.
"Dan dari hasil penelitian jaksa peneliti kita di Sentra Gakumdu bahwa perkara ini kita kembalikan lagi karena kita menyatakan perkara itu sudah kadaluarsa. Itu sesuai aturan yang ada," ujar dia.
Seperti diketahui, JR Saragih diadukan atas tuduhan menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke KPU Sumut. Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut kemudian menindaklanjuti laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
JR Saragih disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kasus ini yang menjegal langkah Bupati Simalungin itu maju sebagai calon Gubernur Sumut pada Pilgub lalu.
[yls]