Diduga Gunakan Data Palsu, Pemohon Ganti Kelamin Terancam Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Rabu, 28 November 2018, 07:55 WIB
Diduga Gunakan Data Palsu, Pemohon Ganti Kelamin Terancam Pidana
Avika Warisman/Net
rmol news logo Proses peradilan ganti kelamin yang dilakukan seorang pria asal Nganjuk, Jawa Timur bernama Avika Warisman, menimbulkan permasalahan baru.

Avika yang telah diberikan label perempuan oleh Pengadilan Negeri Surabaya itu bakal terancam pidana. lantaran selama pengajuan proses persidangan ganti kelamin Avika diduga gunakan data palsu.

Dalam permohonannya, Avika menggunakan alamat Jalan Tenggilis Utara No 14 Surabaya sebagai tempat tinggalnya. Namun saat ditelusuri  RMOLJatim, ternyata alamat tersebut bukan tempat tinggal melainkan sebuah hotel yang disewa oleh Avika.

Informasi yang diperoleh, enam bulan lalu Avika menginap di hotel tersebut, sebelum dirinya mengajukan permohonan ganti kelamin ke PN Surabaya. Dan pada akhirnya hotel tersebut dijadikan alamat domisili untuk permohonan ganti kelamin.

Avika tampaknya sering menginap di hotel tersebut, baru-baru ini Avika menginap selama 3 hari, mulai tanggal 20 hingga 23 Nopember 2018.

Pihak hotel tersebut membenarkan, Avika telah menyewa sebuah kamar selama 3 hari. Mulai dari tanggal 20 hingga 23 November.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Wayan Titip Sulaksana menegaskan Avika dapat dijerat dengan pidana pemalsuan akte otentik lantaran memalsukan alamat saat pengajuan permohonan ganti kelamin melalui penetapan nomor 1188/Pdt.P/2018/PN Sby.

"Penetapan itu adalah akte otentik, jadi dia (Avika) dapat dijerat dengan pidana  keterangan palsu dalam akte otentik," jelas Wayan dilansir RMOLJatim, Selasa (27/11).

Atas peristiwa tersebut, Wayan menilai penetapan Avika sebagai perempuan melalui PN Surabaya dapat dibatalkan.

"Penetapan Hakim jelas cacat hukum," tambah wayan.

Terhadap pemalsuan tersebut, Hakim pemeriksa permohonan ganti kelamin  ini diminta untuk melaporkan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Avika.

"Hakim harus berani melapor karena dia yang ditipu, kalau tidak berani berarti ada apa apa dalam penetapan ganti kelamin tersbeut," demikian Wayan. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA