Dalam aksinya, massa buruh tersebut mengajukan 10 tuntutan yang mereka namakan Sepultura (Sepuluh Tuntutan Rakyat) Danamon.
Ketua Umum Serikat Pekerja Danamon, Fadhillah mengatakan selain 10 tuntutan tersebut mereka juga menyampaikan 4 poin lain yakni menolak PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang menurut mereka saat ini ditandatangani oleh pihak yang tidak berkompeten.
"Ada pihak tertentu yang mengaku bahwa dia serikat pekerja dan mengaku sebagai Sekjen Serikat Pekerja Danamon," katanya, seperti dilansir
Kantor Berita RMOLSumut.
Ia menambahkan, penolakan terhadap PKB juga mereka lakukan karena didalamnya masih banyak hal yang dinilai merugikan pekerja.
Tuntutan lainnya adalah desakan untuk menghentikan PHK massal, menolak pengurangan iuran dana pensiun, mengembalikan benefit asuransi. Termasuk didalamnya yakni agar menghentikan upaya-upaya pemberangusan kebebasan berserikat (union busting).
[yls]