Nahkoda KM Mentari Crystal Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu, 24 November 2018, 19:03 WIB
Nahkoda KM Mentari Crystal Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jumpa pers penangkapan KM Mentari Crystal/Net
rmol news logo Dendi Soebandi, nahkoda KM Mentari Crystal yang ditangkap karena menyelundupkan puluhan kontainer berisi baju dan sepatu bekas ilegal, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat UU Pelayaran karena menggunakan dokumen kapal dan nahkoda yang sudah tidak berlaku.

Penetapan tersangka diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

"Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut sudah kami terima," terang Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (24/11).

Dari SPDP tersebut diketahui, Penyidik Lantamal V TNI AL menetapkan Dendi sebagai tersangka dan dijerat pasal 323 jo Pasal 219 UU no. 17 tahun 2018 tentang pelayaran.

"Ini bukan terkait barangnya tapi masalahnya adalah terkait dokumen  pelayaran KM Mentari Crystal telah expired atau mati termasuk dokumen Nahkodanya," terang Lingga.

Terkait barang selundupan yang dibawa KM Mentari Crystal, Lingga mengaku belum bisa menjelaskan secara detail. "Berkasnya belum kami terima, jadi kami belum bisa menjelaskan," ujarnya.

KM Mentari Crystal ditangkap  oleh  KRI Hiu-634 dan Satgas Second Fleet Quick Respons (SFQR) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) di perairan Madura pada 2 Agustus 2108 lalu.

Saat ditangkap, KM Mentari Crystal sedang mengangkut 25 kontainer barang bekas dari Cina dan Taiwan. Barang barang bekas ditaksir bernilai Rp 11 miliar. [yls]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA