Penetapan tersangka diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
"Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut sudah kami terima," terang Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie seperti dilansir
Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (24/11).
Dari SPDP tersebut diketahui, Penyidik Lantamal V TNI AL menetapkan Dendi sebagai tersangka dan dijerat pasal 323 jo Pasal 219 UU no. 17 tahun 2018 tentang pelayaran.
"Ini bukan terkait barangnya tapi masalahnya adalah terkait dokumen pelayaran KM Mentari Crystal telah expired atau mati termasuk dokumen Nahkodanya," terang Lingga.
Terkait barang selundupan yang dibawa KM Mentari Crystal, Lingga mengaku belum bisa menjelaskan secara detail. "Berkasnya belum kami terima, jadi kami belum bisa menjelaskan," ujarnya.
KM Mentari Crystal ditangkap oleh KRI Hiu-634 dan Satgas Second Fleet Quick Respons (SFQR) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) di perairan Madura pada 2 Agustus 2108 lalu.
Saat ditangkap, KM Mentari Crystal sedang mengangkut 25 kontainer barang bekas dari Cina dan Taiwan. Barang barang bekas ditaksir bernilai Rp 11 miliar.
[yls]