Pembongkaran dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) selaku pemilik lahan. Kios yang dibongkar tersebut, telah habis masa kontraknya dengan pihak penyewa.
Proses pembongkaran 77 kios tersebut dikawal langsung sejumlah aparat keamanan. Baik polisi, TNI, Pol PP dan SKPD terkait. Hal itu untuk menjaga terjadinya gesekan ketika pembongkaran berlangsung.
Deputi II EVP Daop I Jakarta PT KAI Ari Soepriadi mengatakan, pembongkaran ini dalam rangka optimalisasi aset KAI. Area tersebut tetap dijadikan kawasan komersil dengan berbagai fasilitas pendukung.
"Nanti akan dibangun ruko kembali," ujarnya di sela-sela proses pembongkaran kios di Stasiun Timur dengan luas 11.749 meter persegi, seperti dilansir
Kantor Berita RMOLJabar.
Ia menambahkan, pembongkaran ini, tidak ada sangkut pautnya dengan pembangunan double track di Sukabumi.
"Tidak, tidak ada kaitannya dengan double track. Ini pemanfaatan aset yang ada untuk area komersil," ungkapnya.
[yls]