Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong, Eddy Ramlan, melalui Kabid Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Astrid Bungai Diwo, mengatakan, penataan Danau Tes melalui enam blok pengelolaan itu sebagai tindak lanjut dari SK Menteri LHK Nomor: SK.3558/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/5/2018 tentang penetapan kawasan TWA Danau Tes seluas 2.724,46 Ha.
Adapun keenam blok pengelolaan tersebut adalah blok perlindungan seluas 559,50 Hektare (Ha), blok pemanfaatan 325,30 Ha, blok tradisional 100,76 Ha, blok khusus seluas 254,31 Ha, blok religi seluas 0,57 Ha, dan blok rehabilitasi seluas 1484,12 Ha.
"Kita akan mengundang perwakilan tim BKPSDA untuk melakukan bloking area secepatnya. Agar bisa mengakomodir semua kondisi yang ada di dalam kawasan," ujar Astrid seperti dilansir
Kantor Berita RMOLBengkulu.
Astrid menambahkan, pihaknya berharap adanya pembagian blok penataan, bisa menjadi acuan kesesuaian fungsi kawasan. Misalnya, seperti keindahan Danau Tes menjadi objek wisata.
"Masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan memiliki ketergantungan terhadap hutan dan hasil Danau Tes untuk keberlangsungan hidupnya. Kita harap dengan penentuan blok ini, nantinya menjadi acuan masyarakat dalam pengelolaan," demikian Astrid.
Sebelumnya, kawasan Danau Tes telah mengalami beberapa perubahan status sejak tahun 1974 hingga 2018. Pada 27 Desember 2012, Danau Tes ditetapkan sebagai TWA, sesuai SK Menhut Nomor: SK.784/Menhut-II/2012.
Namun, pada 11 Agustus 2014 status TWA kembali berubah menjadi cagar alam Danau Tes seluas 2.724,46 Ha. Selanjutnya, berdasarkan SK Men-LHK Nomor: SK.3558/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/5/2018, status Danau Tes ditetapkan kembali menjadi TWA.
[yls]
BERITA TERKAIT: