Pasalnya, Balai Besar Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) tengah mengajukan kasasi atas gugatan class action yang dimenangkan warga Bukit Duri terkait penggusuran wilayah tersebut.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta bersikukuh akan menjalankan program community action plan (CAP) Kampung Susun Bukit Duri.
"Kalau kami jalan terus," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, dilansir
RMOLJakarta, Selasa (18/9).
Menurut Anies, Pemprov DKI tidak akan mengajukan kasasi. Ia mengaku sudah membicarakan kasus tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
"Sesuai dengan pembicaraan dengan Bapak Presiden bahwa kita ingin warga Bukit Duri itu terlindungi dan bisa hidup dengan baik," ujar Anies.
Sebelumnya, BBWS Ciliwung Cisadane mengajukan kasasi atas gugatan class action 93 warga Bukit Duri pada Kamis (6/9).
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Sumber Air BBWS Ciliwung Cisadane, Fikri Abdurrachman mengatakan dalil penolakan BBWS Ciliwung Cisadane terhadap putusan masih sama seperti banding sebelumnya.
Pihaknya menolak diminta ikut membayar ganti rugi kepada warga gusuran yang menggugat. Sementara Pemprov DKI sebelumnya telah menyatakan bersedia membayar.
Diketahui, gugatan class action diajukan sebagian warga Bukit Duri pada 10 Mei 2016 setelah rumah mereka yang terletak di bantaran Sungai Ciliwung dipastikan akan digusur. Normalisasi tersebut dinilai warga tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak bisa dilanjutkan.
Mereka yang menggugat akhirnya digusur pada 28 September 2017, dan tidak mengambil unit rumah susun yang disediakan.
Warga memenangi gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2017 lalu. Pemprov DKI dan BBWS Ciliwung Cisadane yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) wajib membayar Rp 200 juta kepada setiap penggugat atau total sekitar Rp 18,6 miliar.
Di tingkat banding, BBWS Ciliwung Cisadane kalah dan tetap diminta membayar ganti rugi bersama Pemprov DKI.
[lov]
BERITA TERKAIT: