Janji Tinggal Janji, Anies-Sandi Lanjutkan Reklamasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 13 Juni 2018, 20:56 WIB
Janji Tinggal Janji, Anies-Sandi Lanjutkan Reklamasi
Foto/Net
rmol news logo Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta sebagai sinyalemen Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno melanjutkan proyek reklamasi.

Padahal, pada masa kampanye dan awal kepemimpinanya, Anies-Sandi janji menghentikan proyek reklamasi.

"Janji penghentian reklamasi tersebut merupakan poin nomor 6 dari 23 janji politik Anies-Sandiaga. Suatu utang yang harus dibayar kepada pemilihnya yang percaya bahwa janji tersebut akan terwujud. Namun, janji sepertinya tinggal janji saja," kata Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata melalui pesan elektronik kepada redaksi, Selasa (12/6).

KNTI yang menjadi bagian Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta memandang Pergub tersebut cacat hukum karena merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008.

Selain itu proyek reklamasi Teluk Jakarta masih menyisakan berbagai permasalahan seperti tidak adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) kawasan maupun regional, tidak adanya rencana zonasi (RZWP-3-K) dan rencana kawasan strategis, ketidakjelasan tentang lokasi pengambilan material pasir, hingga pembangunan rumah dan ruko di atas pulau reklamasi tanpa didahului IMB, bahkan tanpa sertifikat tanah.

Pihaknya mengecam keras keluarnya Pergub yang ditetapkan Anies tanggal 4 Juni 2018 itu. Seharusnya, kata dia, yang dilakukan Anies bukan sekedar menyegel bangunan di Pulau D tetapi melakukan pembongkaran.

"Ternyata Anies-Sandi lebih memutuskan melanjutkan proyek reklamasi," tandas Marthin.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA