Jadi sorotan lantaran si pencaramah menghina semua ustadz pendukung calon lainnya.
"Saat ini sudah banyak b*bi-bab* yang mengaku sebagai ustadz, b*bi-bab* yang mengaku sebagai ulama. Jangan diikuti. Kalau kalian mengikuti fatwa mereka, maka kalian adalah orang yang bejat," demikian petikan ceramah tersebut.
Tertulis keterangan dalam rekaman yang beredar, ceramah disampaikan tokoh agama berinsial HJS. Ceramah provokatif itu disampaikan HJS saat kampanye salah satu pasangan calon, dua hari lalu (Sabtu, 12/5).
Ceramah HJS patut disesalkan. Sebab Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya bagi setiap muslim melakukan ujaran kebencian, menyebar informasi bohong (hoax), fitnah, ghibah, permusuhan atas dasar suku, agama, ras, antargolongan (SARA).
Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial itu lahir atas keprihatinan dari maraknya kebencian dan permusuhan antarsesama anak bangsa di medsos.
[dem]
BERITA TERKAIT: