Pilwalkot Bekasi Dinodai Hinaan Tokoh Agama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 14 Mei 2018, 19:09 WIB
rmol news logo . Beredar luas rekaman ceramah bernada provokatif salah seorang tokoh agama pendukung salah satu pasangan calon walikota-wakil walikota Bekasi.
Jadi sorotan lantaran si pencaramah menghina semua ustadz pendukung calon lainnya.

"Saat ini sudah banyak b*bi-bab* yang mengaku sebagai ustadz, b*bi-bab* yang mengaku sebagai ulama. Jangan diikuti. Kalau kalian mengikuti fatwa mereka, maka kalian adalah orang yang bejat," demikian petikan ceramah tersebut.

Tertulis keterangan dalam rekaman yang beredar, ceramah disampaikan tokoh agama berinsial HJS. Ceramah provokatif itu disampaikan HJS saat kampanye salah satu pasangan calon, dua hari lalu (Sabtu, 12/5).

Ceramah HJS patut disesalkan. Sebab Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya bagi setiap muslim melakukan ujaran kebencian, menyebar informasi bohong (hoax), fitnah, ghibah, permusuhan atas dasar suku, agama, ras, antargolongan (SARA).

Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial itu lahir atas keprihatinan dari maraknya kebencian dan permusuhan antarsesama anak bangsa di medsos.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA