Informasi yang dikumpulkan dari internal UPST Dinas Lingkungan Hidup DKI, pembuangan sampah liar oleh pihak luar itu sudah berlangsung sejak beberapa pekan lalu.
Setiap hari truk-truk sampah dari perusahaan swasta itu rutin membuang sampah ke TPST Bantar Gebang pada siang hari. Ironisnya truk-truk sampah itu tidak melewati proses timbangan yang ada di depan pintu masuk TPST Bantar Gebang.
Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah mengaku kecewa dengan kinerja UPST Dinas Lingkungan Hidup DKI yang makin amburadul.
"Maraknya pembuangan liar di TPST Bantar Gebang kemungkinan ada kerjasama dengan oknum petugas. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Harus ada tindakan tegas," kata Amir saat dihubungi, Minggu (8/4).
Karena itulah, Amir mengharapkan masalah ini menjadi perhatian serius dari Gubernur DKI Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno.
"Pembuangan sampah luar itu juga berpotensi merusak lingkungan," ujar Amir.
Diketahui, lahan TPST Bantar Gebang tidak seluruhnya milik Pemprov DKI. Dari total luas lahan TPST Bantar Gebang seluas 150 hektare (ha), hanya 108 ha yang menjadi milik Pemprov DKI. Sedangkan sisanya, sebanyak 32 ha milik swasta.
Lahan 108 ha tersebut terdiri dari landfill 5 zona seluas 81,91 ha. Sedangkan sisanya seluas 26,1 ha merupakan lahan untuk fasilitas lain seperti kantor, fasilitas Instalansi Pengolahan Air Sampah, jalan operasional, dan saluran drainase.
[rus]
BERITA TERKAIT: