Menurutnya, isu yang ramai diberitakan di media sosial tersebut tidak benar.
"Akhir-akhir ini muncul di medsos yang menyatakan adanya telur palsu. Walau di Sumbawa udah lidik Polda NTB, dinyatakan itu enggak benar," kata Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/3).
Dia menjelaskan, isu yang menyebutkan semakin bertambahnya telur di pasaran sangat menganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Apalagi menjelang Pilkada dan menjelang bulan puasa dan Lebaran, masyarakat banyak yang membutuhkan pasokan telur.
"Dengan adanya video singkat soal telur palsu, sangat meresahkan konsumen. Jadi gak yakin, jadi ragu saat mau beli di pasar atau toko," terang Setyo.
Isu yang meresahkan ini, lanjutnya, juga mempengaruhi tingkat konsumsi telur di masyarakat. Adapun rata-rata masyarakat mengkonsumsi 10.44 Kg/tahun.
"Kalo dibagi 12 enggak sampe sekilo. Kalau dihantam dengan isu telur palsu, masyarakat jadi ragu, akan menurunkan konsumsi perkapita," tegasnya.
Setyo menegaskan lagi, siapa saja yang sengaja mengunggah atau yang memainkan isu telur palsu ini terancam dengan pasal 28 UU ITE dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.
"Jangan biasa mengunggah kalo kita gatau. Kita sebarkan aja bisa kena," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: