Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan korps Bhayangkara lebih memilih mendahulukan hukum nasional untuk memproses kasus hukum di daerah.
"Selama hukum nasional itu diberlakukan di sana, dan di sana ada aturan syariah, dan tidak bertentangan dengan situasi masyarakat berbangsa dan bernegara, saya kira kita berlakukan hukum nasional," sebut Setyo, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/3).
Setyo mengungkapkan, sudah ada pembagian khusus terkait pelanggaran di Aceh. Penerapan jenis hukum, lanjut dia, tergantung pihak yang terlebih dahulu menangani suatu kasus.
Misalnya, Polisi Syariah Aceh menangkap orang yang tengah berpacaran, namun tidak bagi Polri.
Begitu pun, dengan kasus judi yang melanggar hukum syariah dan hukum nasional. Dalam kasus ini, sambung Setyo, hukum nasional akan diterapkan jika polisi lebih dulu menanganinya.
Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Syariat Islam tengah menggodok wacana penerapan hukum pancung atau qisas di bumi Serambi Mekkah.
[rus]
BERITA TERKAIT: