PILGUB SUMUT

Tim JR Saragih: Ketika Ijazah Hilang Maka SKPI Yang Berlaku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 13 Maret 2018, 03:14 WIB
rmol news logo . KPU Sumatera Utara pada prinsipnya melaksanakan amar putusan Bawaslu Sumut yang memerintahkan kepada bakal Calon Gubernur Sumut JR Saragih untuk melakukan legalisir ulang foto copy ijazah, namun tim JR Saragih ternyata bukan melegalisir fotocopy ijazah melainkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Demikian dikatakan Komisioner KP Sumut divisi hukum Iskandar Zulkarnaen saat ditemui di Pusat Pengembangan Guru dan Kejuruan Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, Senin (12/3).

"Kami nanti akan melakukan Rapat Pleno di KPU Sumut, jadi kita akan terima dulu hasil ini," kata Iskandar.

Dia menjelaskan, kenapa salah satu kandidat yakni Sihar Sitorus diterima oleh KPU Sumut dengan mengajukan SKIP sebagai persyaratan pencalonan dikarenakan sejak awal telah melampirkan SKIP kepada KPU.

"Tetapi kalau Pak JR pada pendaftarannya melampirkan foto copy ijazah, bahkan saat sidang Bawaslu, ada itu ijazah aslinya," pungkas Iskandar.

Sementara Sekretaris Tim Pemenangan JR Saragih-Ance Ronald Naibaho menjelaskan, mengapa pihaknya menemui Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat untuk melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKIP), kenapa bukan copy ijazah yang dilegalisir.

"Kenapa kita melegalisir itu, karena kemarin begitu banyak orang yang memegang ijazah Pak JR, dan itu tidak diketahui dimana. Hilang," kata Sekretaris Tim Pemenangan JR Saragih-Ance, Ronald Naibaho, saat ditemui usai melegalisir SKIP JR Saragih.

Kapan ijazah SMA JR Saragih raib, Ronald menceritakan baru sadar saat sidang gugatan di Bawaslu Sumut. Saat saksi ahli dari Bawaslu meminta ijazah JR ditunjukkan, Ronald masih berpikir ijazah masih ada.

"Saat mau dilegalisir ternyata tidak ada," ujar dia.

Ronald mengatakan permintaan kepada Suku Dinas Pendidikan Jakarta untuk menerbitkan SKIP dan melagalisirnya untuk mengantisipasi jadwal KPU Sumut dalam menetapan pasangan cagub-cawagub Sumatera Utara.

"Dan ini legal, jadi kalau ijazah hilang penggantinya SKIP ini," ujarnya.

Menurut Ronald, esensi dari keputusan Bawaslu Sumut yakni menyangkut syarat yakni ijazah, maka, sambung Ronald ketika ijazah itu hilang maka surat keterangan pengganti ijazah yang berlaku.

"Jadi kalau SKPI juga tidak boleh bisa kena hukuman dia (KPU Sumut)," ujarnya.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Subaedah telah menandatangani Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKIP) Jopinus Ramli (JR) Saragih di hadapan perwakilan KPU dan Bawaslu Sumatera Utara

"Telah menandatangani SKIP ijazah yang hilang yang diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Admimitrasi Jakarta Pusat, pada Jumat Maret 2018," kata Subaedah kepada wartawan.

Dijelaskan Subaedah, pemohon yaitu JR Saragih mendatanginya untuk meminta diterbitkannya SKIP dan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) No 29/2014 untuk menerbitkan SKIP.

"Jadi telah dikeluarkan oleh Suku Dinas, resmi," terangnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA