Kenaikan PAD 100 persen ini sebelumnya telah dirancang dalam jangka lima tahun kepemimpinan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama Wakil Bupati I Made Kasta. Namun, kenaikan PAD 100 persen dapat dicapai dalam kurun waktu kurang dari tiga tahun.
"Kenaikan PAD 100 persen dapat kami capai dalam kurun waktu kurang dari tiga tahun," kata Suwirta kepada wartawan, Minggu (11/2).
Menurut Suwirta, ada empat komponen utama yang menjadi penyumbang PAD Kabupaten Klungkung yaitu, pajak daerah, pajak retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang disahkan dan komponen lain-lain PAD yang sah.
"Dan kami selalu menggali sumber pendapatan agar tidak terjadi kebocoran PAD," tambah Suwirta.
Pada tahun 2017 di tahun keempat kepemimpinan Bupati Suwirta, PAD Kabupaten Klungkung menunjukkan angka senilai Rp 153,37 miliar menandakan meningkat sebesar 127,5 persen dari tahun awal kepemimpinannya. Perlu diketahui pada tahun 2013, PAD Klungkung hanya sebesar Rp 67,4 miliar.
"Dalam meningkatkan PAD semua potensi penyumbang pendapatan kita gali, berbagai promosi pariwisata juga digelar dan telah kami lakukan," ujar Suwirta.
Selain berhasil meningkatkan PAD, Kabupaten Klungkung sebelumnya juga berhasil meraih penghargaan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Predikat ini diraih berturut-turut atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun 2015 dan tahun 2016.
[nes]