Menurutnya, terdapat lima poin yang harus diingat para ASN Pemprov DKI dalam menjalankan birokrasi.
"Satu yang menyangkut masalah anggaran, dua menyangkut dana hibah dan bansos, tiga retribusi dan pajak," kata Tjahjo saat memberikan arahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Daerah (RPJMD) DKI Jakarta di Gedung Balai Kota, Rabu (27/12).
Dia menambahkan, untuk dua poin yang lain berkaitan dengan barang dan jasa, serta jual beli jabatan.
"Ini yang harus jadi pegangan setiap pengampu kebijakan. Baik di tingkat pemerintahan daerah maupun level lain," kata Tjahjo.
Mantan sekjen PDI Perjuangan itu juga menyinggung pembentukan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Menurutnya, jumlah anggota di dalamnya merupakan kewenangan dari Anies dan Sandi.
"Pak gubernur membentuk tim sukses atau tim apapun, itu kewenangan seorang gubernur. Mau jumlahnya satu, mau seratus, mau seribu, itu silakan," demikian Tjahjo.
[wah]
BERITA TERKAIT: