Hanya saja, Kemendagri belum menyetujui anggaran TGUPP sebesar Rp 28,9 miliar yang dimasukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2018 itu karena tidak mau dipermasalahkan secara hukum di kemudian hari.
Begitu kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (27/12).
"Itu secara prinsipnya di situ aja," tegasnya.
Tjahjo menjelaskan bahwa di sejumlah daerah, anggaran bagi tim semacam TGUPP dimasukkan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) atau dana operasional gubernur.
"Mau pakai istilah dana gubernur juga bisa, mau pakai Bappeda juga bisa," urai politisi senior PDIP itu.
"Misalnya saya gubernur menarik orang seratus, terus seratus jadi bidang Humas kan nggak mungkin. Nggak membidangi semua keahlian bagian Humas, gitu aja," urainya.
Untuk itu, Tjahjo memerintahkan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri segera membahas soal TGUPP bersama Anies dan Sekda DKI Jakarta Saefullah.
"Posnya nanti yang penting Pak Gubernur punya tim, itu juga perlu uang transport, perlu apa-apa itu diatur Pak Sekda. Saya yakin DPRD setuju," tukasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: