Komisioner KPUD Bekasi, Syarifudin dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya hanya patuh terhadap UU KPU 3/2017.
"Kami patuh dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2017. Jika memang harus dilakukan secara faktual, maka KPU akan lakukan secara faktual terkait adanya dugaan ijazah palsu calon peserta di Pilkada 2018,†katanya di Bekasi, Kamis (7/12).
KPUD, masih kata dia, sangat berhati-hati dalam memverifikasi hal-hal terkait data kandidat calon yang masuk ke KPUD, terutama dalam hal ijazah.
"Jika dalam persyaratan calon di ijazah terindikasi adanya perbedaan dan lain sebagainya, ini menjadi kewajiban KPU untuk melakukan faktual,†tegas Syarifudin.
Dia menambahkan, apabila proses verifikasi tersebut ternyata ditemukan adanya kejanggalan atau pun pelanggaran oleh salah satu calon, maka yang bersangkutan bakal dikenakan sanksi tegas.
"Sanksinya tentu aja didiskualifikasi yang akan diberikan KPU,†demikian Syafrudin.
[sam]
BERITA TERKAIT: