Padahal putusan MA tersebut sudah lama dikeluarkan yakni pada 9 Maret 2017.
"Kalau kita membaca pendapat hukum MA tersebut itu sudah jelas dan harus dieksekusi. Putusan ini sudah lama tetapi eksekusinya lamban sekali. Kementerian Dalam Negeri jangan membuat ini jadi rumit," tegas praktisi hukum Aloisius Renwarin melalui keterangan tertulis, Senin (4/12).
Menurut dia, lambannya eksekusi putusan MA membuat masyarakat bingung, terutama menjelang Pilkada Serentak 2018 mendatang.
"Karena bagaimana pun harus ada kepastian hukum status Bupati Mimika seperti apa. Ini penting untuk jalannya pemerintahan dan pelaksanaan Pilkada Mimika pada 2018 nanti," tukas Aloysius.
Sebelumnya dalam keterangan terpisah Dirjen Otonomi Daerah Sonny Soemarsono mengatakan akan kembali mengirim surat kepada Gubernur Papua.
"Secara administratif kami masih menunggu usulan Gubernur. Kami sudah menyurati sebulan lalu, namun masih belum ada balasan. Kemendagri akan bersurat kembali ke Gubernur Papua," kata Sonny di Jakarta, Sabtu (2/12).
Menurut Sonny, kasus ini harus dicermati secara saksama sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan. Sedangkan Kemendagri juga tidak bisa langsung menindaklanjuti pendapat MA tanpa melalui pertimbangan dan usulan Gubernur Papua.
"Koordinasi sudah beberapa kali dilakukan dengan Gubernur Papua, Forkominda Papua, Forkominda Mimika, maupun DPRD Mimika. Banyak hal harus dipertimbangkan secara komprehensif untuk menyelesaikan masalah ini, agar stabilitas tetap terjaga," jelas Sonny.
Untuk itu, tambah Sonny, Kemendagri terlebih dahulu mengaktifkan DPRD yang sudah hampir dua tahun non aktif.
"Baru kemudian masalah lainnya, termasuk permasalahan bupati Mimika yang saat ini saya dengar sedang mengajukan PK (peninjauan kembali). Kita tunggu saja perkembangannya," papar mantan Plt Gubernur DKI Jakarta itu.
[rus]
BERITA TERKAIT: