Kenaikan nilai upah ini dilihat dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu pun mengusulkan kenaikan UMP yang akan diberlakukan di tahun 2018 sebesar Rp 1.888.000 per bulan.
Hal tersebut menunjukkan adanya peningkatan UMP sebesar Rp 154.000 dibandingkan tahun 2017.
"Kenaikan nanti di tahun 2018 meningkat menjadi 8,7 pesen dari besaran UMP tahun 2017 ini," kata Nuzul Insani, Plt Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu kepada RMOL Bengkulu, Jumat (3/11).
Selain dari pertumbuhan ekonomi dan angka inflansi, penetapan angka kenaikan UMP juga dilakukan berdasarkan hasil survei harga-harga kebutuhan pokok dan angka tersebut telah dibahas bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu.
"Usulan ini sudah kita sampaikan ke gubernur untuk ditandatangani dan resmi diberlakukan 1 Januari 2018 mendatang," ucapnya.
Sementara itu, surat keputusan kenaikan UMP Provinsi Bengkulu saat ini masih dalam pembahasan di Biro Hukum pemprov Bengkulu sebelum diputuskan untuk ditandatangani dan ditetapkan langsung oleh gubernur Bengkulu.
Menurut Nuzul, setelah ditetpakannya nanti nilai UMP ini akan segera disosialisasikan dan menyurati seluruh perusahaan yang ada di Bengkulu untuk ditindaklanjuti dan segera memberlakukan nilai UMP sesuai ketetapan.
[san]
BERITA TERKAIT: