Berdasarkan pendataan Januari hingga Oktober 2017, tercatat ada 154 orang penderita disabilitas mental yang dipasung, dan 29 orang di antaranya telah berhasil dievakuasi. Para penderita kelainan jiwa ini tersebar di 11 kecamatan.
"Berdasarkan data itu, Dinsos sudah mengevakuasi 29 orang. Kami membawa mereka ke RSJKO Suprapto guna diberikan perawatan intensif," ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Selatan, Diah Winarsih, dikutip dari
RMOL Bengkulu, Jumat (3/11).
Ia menjelaskan, tidak mudah membebaskan penyandang psikosis yang dipasung. Dari beberapa kali pihaknya mendatangi korban, keluarga korban malah menolak evakuasi.
"Mereka tidak rela korban pemasungan dibawa ke rumah sakit lantaran takut dikenakan biaya. Padahal pemerintah memberikan bantuan pendanan bagi penyandang psikosis melalui asurasi kesehatan," katanya.
Psikosis merupakan masalah mental serius yang ditandai dengan kemunculan gejala utama berupa delusi dan halusinasi. Penderita kondisi ini akan memandang kenyataan secara abnormal.
Ketika gejala delusi menguasai diri, maka penyandang psikosis akan meyakini sesuatu yang pada kenyatannya tidak benar. Misalnya, korban merasa ditakuti atau merasa terancam oleh kehadiran orang-orang di sekitarnya. Sementara gejala halusinasi akan membuat penyandang psikosis seolah merasakan, melihat atau mendengar sesuatu yang tidak nyata.
Diah Winarsih mengungkapkan, faktor genetika dalam evolusi sifat manusia dan lingkungan menjadi penyebab munculnya gangguan tersebut.
"Faktor genetika berperan dalam proses penurunan sifat pada anggota keluarga. Di lapangan, kami pernah menemukan kasus dalam satu keluarga terdapat dua penyandang psikosis. Isolasi sosial, keterbatasan ekonomi dan rendahnya tingkat pendidikan turut memperburuk keadaan mereka," ujarnya.
Semantara itu, Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, mengklaim, banyak penderita psikosis yang dipasung lantaran ketidakpekaan aparat desa dalam menyikapi masalah sosial di lingkungan masyarakat.
"Ada yang dipasung di WC, bahkan di bawah pohon hingga bertahun-tahun. Kepala desa mesti peka dalam memfasilitasi dan menyelesaikan persoalan sosial di masyarakat, padahal pemerintah daerah selalu menganggarkan dana alokasi desa," ujar Dirwan Mahmud.
Evakuasi penyandang psikosis di Bengkulu Selatan merupakan realisasi dari program pemerintah pusat mewujudkan Indonesia Bebas Pasung 2019. Program ini dicanangkan supaya masyarakat mengedepankan perawatan medis bagi penderita gangguan mental, bukan pemasungan.
[ald]
BERITA TERKAIT: