"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan mengumpulkan barang bukti, Teguh Raharjo Eko Purwoto ditetapkan tersangka," jelas Kasat Reskrim AKP Yosril Radiansyah seerti diberitakan
RMOLBengkulu.com, Minggu (15/10).
Teguh Raharjo Eko Purwoto ditetapkan tersangka berdasarkan pasal 352 KUHP yang berbunyi "Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiyaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
"Pidana dapat ditambah sepertiga bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya," jelas Yosril.
Direncanakan pada Selasa (17/10), dengan menyandang status tersangka Teguh Raharjo Eko Purwoto akan dipersidangkan di Pengadilan Negeri Lebong.
"Selasa nanti akan dipersidangkan di PN Lebong, karena ini masuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring), maka polisi bertindak mewakili jaksa selaku penuntut umum dipengadilan, prosesnyapu kita ditempuh juga melalui proses Tipiring juga," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: