Gerakan Masyarakat Bela Tanah Adat (GABERTA) Kabupaten Lebong, Fery mendatangi lokasi pembangunan gapura perbatasan antara Lebong-BU di Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Mereka menolak tapal batas antara kedua kabupaten lantaran pembangunan tersebut merugikan sebelah pihak yakni warga Lebong.
Tapal batas itu juga dianggap tidak mengacu peta tofografi kehutanan 1980 yang tidak lain merupakan peta pengawasan hutan lindung. Tapal batas itu justru mengacu pada peta wilayah tahun 1927 dan UU pemekaran Kabupaten Lebong.
Di sisi lain, Kabag Pemerintahan Setdakab Bengkulu Utara Fitriansyah, menyatakan bahwa hal terkait tapal batas tidak perlu dipersoalkan terlebih sudah diterbitkannya Permendagri. Koordinasi dengan pihak Pemprov juga sudah disampaikan dan sudah disikapi.
"Sudah kita koordinasikan ke Pemprov. Sesuai dengan Permendagri lokasi itu milik Kabupaten Bengkulu Utara," singkatnya seperti diberitakan
RMOLBengkulu.com, Senin (1/10).
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: