Di Kota Cimahi, dinas terkait mendata sedikitnya 310 anak diusulkan masuk dalam program Kesejahteraan Sosial Anak ini. Mereka merupakan anak jalanan yang terdaftar pada lembaga sosial seperti rumah yatim dan yayasan.
Kepala Bidang Sosial Dinsos P2KBP3A Kota Cimahi, Agustus Fajar menjelaskan, anak-anak yang diajukan dalam program itu akan mendapatkan uang Rp 1- Rp1,5 juta per bulannya, sementara bagi anak dengan pendampingan Rp 1 juta, dan Rp 300 ribu diperuntukkan bagi pendamping.
"Mereka adalah anak jalanan PMKS yang berada di bawah naungan yayasan atau panti. Sedangkan anak jalanan yang tidak berada di bawah naungan sebuah panti atau yayasan, tidak akan menerima bantuan tersebut," katanya, Minggu (27/8) seperti dilansir dari
RMOLJabar.Com.
Jumlah yang diterima anak dan remaja itu setiap bulannya fluktuatif tergantung besar anggaran yang dimiliki oleh Kementerian Sosial. Uang tersebut dikucurkan dengan harapan memenuhi kebutuhan sekolah dan kursus, jika anak menginginkannya.
Guna mencegah terjadinya penyelewengan penggunaan anggaran, lanjut dia, pengambilan uang akan dilakukan oleh pendamping dari Dinas Sosial bersama anak dan orangtuanya.
"Dengan diberikan bantuan tabungan itu, anak-anak sekarang menjadi lebih paham bagaimana cara mengelola uang, merencanakan masa depan mereka, memenuhi kebutuhan hidup, mulai tahu PKBM, dan mereka bisa mulai memahami caranya mengambil uang dan menabung di bank," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: