Kayakinan ini dikemukakan Direktur Indonesian Law Enforcement Forum (ILEF), Agusttho Saragih mengacu pada ketentuan yang berlaku di UU 13/2003 Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans 232/2003.
Ia berpendapat dalam kasus di perusahaan JICT, SP JICT telah memenuhi persyaratan formal karena mereka telah melakukan pemberitahuan tujuh hari sebelumnya. Namun dalam persyaratan material tidak terpenuhi karena tidak ada pelanggaran normatif yang dilanggar pengusaha/perusahaan.
"Faktanya kan bonus sudah dibayar sesuai ketentuan di Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kalau mereka menuntut tambahan bonus berarti terjadi perselisihan kepentingan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur mediasi dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) bukan mogok," kata Agusttho di Jakarta, Kamis (27/7).
Jadi dengan kata lain, menurut dia, mogok yang akan dilakukan SP JICT nanti tidak sah.
"Konsekuensinya bisa dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila mereka tidak mengindahkan panggilan untuk bekerja," tutup Agusttho.
[rus]