Cabut Izin Perusahaan Yang Tidak Bayar THR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 12 Juni 2017, 21:23 WIB
Cabut Izin Perusahaan Yang Tidak Bayar THR
Net
rmol news logo Kementerian Ketenagakerjaan telah terbitkan Surat Edaran Nomor 03/2017 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2017.

Keluarnya edaran dilatari oleh seringnya perusahaan yang telat membayarkan THR. Bahkan, ada perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan kepada para pekerjanya.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyatakan, THR menjadi kewajiban penting yang harus diperhatikan oleh tiap perusahaan. Apalagi, hampir 90 persen penduduk Indonesia adalah muslim. Di mana, ada banyak kebutuhan yang harus disediakan oleh masyarakat untuk menyambut hari raya seperti Idul Fitri 1438 H.

"THR ini menjadi kewajiban penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan," ujar Irma saat ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (12/6).

Menurut Irma, perusahaan yang tidak membayar atau tidak menganggap penting THR berarti telah mengabaikan kebutuhan penting pekerjanya dalam menyambut hari raya keagamaan.

"Perusahaan seperti ini harus diberi sanksi oleh pemerintah. Kalau perlu cabut izin usaha perusahaan yang tidak membayar THR," tegas politisi Partai Nasdem tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri sendiri telah meminta kepala daerah untuk mengawasi pembayaran THR yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja. Permintaan dikuatkan dengan penerbitan Surat Edaran Nomor 03/2017 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2017. [wah]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA