PILKADA SUMUT

Perwakilan Syamsul Arifin Konsultasi Ke KPU Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 07 Juni 2017, 08:39 WIB
rmol news logo . Sudah ada sejumlah tokoh yang berkonsultasi ke KPU Sumatera Utara mengenai teknis pencalonan dari jalur independen di Pilkada Sumut 2018.

Hal-hal yang ditanyakan diantaranya mengenai aturan Pilkada 2018, terutama berkaitan dengan pembahasan UU Pemilu, mengenai jumlah syarat dukungan minimal, hingga teknis pengumpulan dukungan.

"Yang sudah datang berkonsultasi sejauh ini ada beberapa orang," kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Selasa (6/6).

Diantaranya, perwakilan Syamsul Arifin (mantan Gubernur Sumut), perwakilan Wisjnu Amat Sastro (mantan Kapolda Sumut), perwakilan Maruli Siahaan (tokoh muda Sumut/Wadir Ditreskrimsus Poldasu)

"Bahkan ada juga yang datang tidak menyebutkan perwakilan tokoh, namun meminta informasi. Tetap kita layani," lanjut Benget seperti dilansir dari RMOL Sumut.

KPU Sumut menurutnya tetap melayani seluruh kebutuhan informasi masyarakat mengenai Pilkada Sumut 2018 dan Pemilu 2019.

Mengenai informasi syarat perseorangan di Pilkada Sumut 2018, Benget menjelaskan saat ini masih mengacu pada UU 10/2016.

Syarat untuk maju dari jalur independen di Pilkada Sumut 2018 yakni mendapat dukungan dalam bentuk fotocopy KTP sebanyak 742.421 yang tersebar lebih dari 50 persen kabupaten/kota yang ada di Sumut.

"Jumlah ini didasarkan pada aturan dimana provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 6 juta hingga 12 juta, maka syarat dukungan minimal yakni 7,5 persen. Jumlah didasarkan dari DPT terakhir di Sumut yakni Pilpres 2014 sebanyak 9.902.948 pemilih," pungkasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA