Tim pengacara menegaskan Ahok tidak pernah melakukan penistaan agama atau menghina golongan apa pun.
"Agar majelis hakim menyatakan membebaskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari dakwaan pertama dan dakwaan kedua," ujar anggota tim pengacara Ahok, Tommy Sihotang pada sidang pembacaan pledoi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Tim pengacara juga meminta agar majelis hakim menyatakan Ahok tidak terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan primer yakni Pasal 156 a huruf a KUHP mengenai penodaan agama dan pasal 156 KUHP terkait pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
"(Memohon) majelis memulihkan hak-hak harkat martabat kedudukan Basuki Tjahaja Purnama pada keadaannya semula sebelum adanya perkara ini," sambung Tommy.
Sebelumnya Ahok dalam pleidoi pribadi berharap majelis hakim memutuskan perkaranya dengan adil sesuai fakta dan bukti yang ditunjukkan di persidangan. Ahok menegaskan tidak pernah menistakan agama atau pun menghina suatu golongan.
Sebelumnya, Ahok dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan satu tahun penjara dan masa percobaan selama dua tahun.
Adapun putusan vonis akan dilakukan pada dua pekan depan, Selasa (9/5).
[rus]
BERITA TERKAIT: